post image
KOMENTAR
Petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) membongkar perdagangan paruh buruh rangkong di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Langkat, Sumatera Utara. Dua orang warga yang terlibat dalam perdagangan paruh satwa dilindungi tersebut bernama Jamas (37) Warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Langkat dan Alba (28) warga Pekanbaru, ditangkap saat sedang bertransaksi di desa tersebut. Dari keduanya, petugas menyita 12 paruh rangkong yang sudah dibersihkan dan siap untuk dijual.

Kepala BBTNGL,  Andi Basrul mengatakan dari penyelidikan sementara praktik perdagangan paruh burung Rangkong ini sudah berlangsung selama belasan tahun.

"Dari pengakuan sementara mereka mengaku kegiatan ini sudah berlangsung belasan tahun," katanya di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Minggu (14/6/2015).

Selain paruh Burung Rangkong, petugas juga menyita peralatan berburu kedua tersangka berupa senapan angin yang sudah dimodifikasi, timbangan, dan 2 unit handphone. Keduanya terancam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Penyidik sendiri masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam praktik perdagangan Paruh Burung Rangkong tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa