post image
KOMENTAR
Praktik perburuan Burung Rangkong untuk mengambil paruhnya ternyata muncul karena tingginya harga burung yang dilindungi tersebut. Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul saat memaparkan kasus perdagangan paruh Burung Rangkong di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Minggu (14/6/2015).

Dari pengakuan dua orang tersangka yang ditangkap petugas, Andi Basrul mengatakan setiap paruhnya dihargai sekitar Rp 9 juta dengan perincian Rp 90 ribu per gram.

"Sementara berat 1 paruh burung rangkong bisa mencapai 100 sampai 120 gram," katanya.

Tidak diketahui secara pasti mengapa harga Paruh Rangkong tersebut memiliki harga yang sangat tinggi. Namun informasi yang masuk kepada mereka menyebutkan, paruh tersebut dijual untuk dijadikan obat. Pemasarannya sendiri hingga ke luar negeri.

"Ada ke Cina (Tiongkok), Hongkong dan Vietnam," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya petugas BBTNGL mengungkap perdagangan Paruh Rangkong yang diduga berasal dari kawasan TNGL. Dua orang tersangka bernama Jamas (37) dan rekanya Albat (28) berhasil ditangkap oleh petugas di Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kantor BBTNGL, Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa