post image
KOMENTAR
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan menyisakan ruang untuk bermain oknum-oknum tertentu mencari keuntungan.

Hal ini terlihat dari adanya upaya penggiringan nilai index untuk bangunan dengan fungsi sosial dan budaya sebesar 1,0 bisa diturunkan atau dibuat nol apabila mendapat persetujuan Walikota setelah mendapat Rekomendasi DPRD.

Seperti tertuang di Perda Retribusi IMB BAB XV tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 40 dimana Walikota memiliki kewenangan meringankan beban besaran retribusi yang kemudian meminta rekomendasi DPRD.

"Bunyi pasal tersebut, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi terhadap hal-hal tertentu yang bersifat sosial atau untuk kepentingan umum yang ditetapkan dalam suatu Keputusan Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan," jelas Doni Staf Bagian Hukum Pemko Medan dalam rapat lanjutan pembahasan Pan sus LKPJ AMJ.

Sementara itu, Kepala Dinas TRTB kota Medan S ampurno Pohan mengatakan perubahan besaran Indeks di Perda Retribusi IMB berdasarkan Perat uran Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan.

"Jadi besaran nilai indeksnya ini mengacu kepada Permen PU, dimana sebelumnya untuk bangunan fungsi sosial dan budaya sebesar 0,4 naik 0,6 menjadi 1,0, " jelasnya.

Untuk nilai indeks bangunan Fungsi Sosial dan budaya, kata Sampurno berapapun nilainya bisa diturunkan atau dihapus. "Jadi tidak ada masalah berapapun besarannya kan ada pasal yang mengatur sehingga besaran itu tidak jadi masalah," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus LKPJ AMJ Boydo H.K Panjaitan mengatakan secara filosofis revisi Perda ini harus mengacu pada Permen PU yang menjadi tujuan Revisi Perda ini. "Jadi filosofisnya memang harus mengacu kepada Permen PU, jadi tidak bisa perubahan dilakukan dibagian tertentu saja," jelasnya.

Dalam rapat tersebut anggota Pansus LKPJ AMJ, Maruli Tua Tarigan mengatakan kenaikan indeks bagi bangunan fungsi sosial budaya diharapkan tidak menjadi beban di masyarakat. "Kita mengharapkan kenaikan ini tidak menjadi beban" jelasnya.

Seperti diketahui besaran indeks fungsi bangunan untuk sosial budaya sesuai Perda nomor 5 tahun 2012  sebesar 0,40 naik menjadi 1,0 sesuai dengan PermenPu.

Bangunan sosial budaya ini meliputi bangunan sekolah dan lainnya yang merupakan non pemerintah atau swasta. Kenaikan indeks fungsi bangunan ini ditengarai akan menjadi pintu masuk untuk negosiasi bagi oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan tersedianya celah pada pasal 40.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan