post image
KOMENTAR
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan tiga pelaku pencurian di rumah Intan Syafrina Utami (29) warga Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ketiga pelaku adalah Agus Nasution alias Momo (29) warga Jalan M Yacub, Gang Titi Baru, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Imam Shayidina alias Imam (24) warga Jalan M Yakub, Gang Keluarga, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan Armawati (42) warga Jalan Gurilla, Gang Taruna, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah linggis, 1 buah memori card, 1 buah gelang permata warna kuning, 3 buah jam tangan, 2 buah cincin, 1 buah rantai.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Jessica Fransiska Munthe didampingi Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang, Kamis (25/6/2015) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pelaku Imam Shayidina menjual memori card 8 Gb kepada seorang petugas Polsek Medan Timur seharga Rp 50 ribu.

Selanjutnya, petugas lalu memasukkan memori itu ke dalam HPnya dan melihat ada poto korban yang pernah melapor, karena rumahnya telah dimasuki pencuri pada Jumat (11/6/2015).

Dalam laporannya, korban kehilangan 1 unit Laptop, 1 buah gelang emas 12 gram, 3 buah cincin emas 22 karat, 3 buah jam bermerk, 2 buah HP nokia dan 1 buah celangan berisi uang jutaan.

Polisi yang melihat poto korban yang tertinggal di dalam micro SD, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Imam saat sedang duduk di depan Barcelona Pub, Jalan Pancing pada Rabu (23/6/2015) malam.

"Pelaku Imam menjual memory micro SD kepada petugas, sedangkan HP yang dicurinya itu rusak dan dibuangnya. Dari situ kita temukan poto korban yang pernah membuat laporan ke Polsek Medan Timur tentang rumahnya dicuri. Disitulah kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," katanya.

Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya setengah jam setelah penangkapan pelaku Imam.

"Jadi emas curian itu dijual kepada pedagang Emas dipinggir Jalan Pasar Simpang Limun dan Laptop dijual kepada seorang tukang betor. Dari hasil penjualan barang curian, mereka mendapatkan Uang Rp 4,6 juta. Uang hasil pencurian itu lalu dibagi rata," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah Laptop dan emas yang dijual pelaku.

"Pelaku ini sudah tiga kali menjalankan aksinya, namun baru kali ini tertangkap. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa