post image
KOMENTAR
Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru  dituntut  hukuman 5 tahun penjara, karena dinilai bersalah  melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) yang merugikan negara Rp 9,9 miliar.

Hukuasa diniali bersalah  melakukan perbuatan yang diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hukuasa Nduru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dihadapan Majelis Hakim Nelson J Marbun, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6/2015).

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Hukuasa dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi tuntutan jaksa, pihak Hukuasa menyatakan akan menyampaikan pledoi. Nota pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis pekan depan.

Seusai persidangan, Hukuasa mengaku tidak paham dengan tuntutan jaksa, karena tidak ada fakta yang menunjukkan kesalahan dirinya.

"Di mana kesalahan saya dalam tuntutan itu. Nanti akan saya tuangkan dalam pembelaan," ujarnya.
 
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan, Hukuasa tidak sendirian.

Sebelumnya, Sekda Pemkab Nisel Feriaman Sarumaha, pemilik tanah Firman Adil Dachi yang juga adik kandung Bupati Nisel Idealisman Dachi, serta Kepala Sub Bidang Pendataan dan Keperawatan BPKKD Nisel Yokie Adi sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Di antara nama-nama itu, hanya Yokie Adi divonis tidak bersalah.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum