post image
KOMENTAR
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, tidak semua peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang mendukung perlindungan anak.  

"Contohnya soal pemenuhan hak anak untuk memiliki akta lahir," kata Susanto melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Susanto memaparkan, berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan akta lahir merupakan hak anak yang diberikan secara gratis. Namun, masih banyak perda yang justru memungut biaya pembuatan akta lahir. Parahnya lagi, menurut Susanto, di antara penyelenggara negara belum ada kesamaan pemahaman terhadap perlindungan anak. Akibatnya, masih sering terjadi sengketa yang mengatasnamakan perlindungan anak.

"Contoh lain terjadi di lembaga pendidikan," imbuhnya.

Lanjut Susanto, lembaga pendidikan seharusnya steril dari kekerasan. Namun, masih ada kejadian kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.

"Perlindungan anak belum terintegrasi dalam peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan," ucapnya.

Kekerasan juga dialami anak tidak hanya di luar rumah, tapi dalam pengasuhan.
Kekerasan dalam pengasuhan anak, jelas dia, biasanya dilatarbelakangi minimnya perspektif perlindungan anak, konflik keluarga, masalah ekonomi, pengaruh lingkungan sosial dan komunitas serta budaya.

"Selain itu, kesadaran dan komitmen masyarakat terhadap perlindungan anak masih rendah dan lemah. Hal itu sangat memengaruhi kualitas penyelenggaraan perlindungan anak," katanya.[rgu/rmol]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan