post image
KOMENTAR
Izin operasi 6 maskapai penerbangan dicabut oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub) karena tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Keenam maskapai tersebut yakni Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air.

Aturan kepemilikan pesawat itu ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.

Sementara itu, maskapai penerbangan tak berjadwal harus memiliki satu pesawat dengan hak milik dan dua pesawat dengan sewa atau leasing. Kemudian, aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Awalnya, Kemenhub memberi waktu hingga 31 Juni 2015 kepada maskapai penerbangan itu untuk memenuhi aturan tersebut. Namun, Menhub Ignasius Jonan memberikan waktu tambahan hingga 30 Juli 2015 lalu.

"Airlines yang AOC dicabut yang tidak memenuhi jumlah pesawat sudah dikasih waktu 31 Juli, diperpanjang sebulan," kata dia di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Sebelum Jonan menjabat Menhub, aturan itu tak pernah dijalankan. Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU tentang penerbangan tersebut. Mengetahui ada amanat UU yang tak dijalankan di sektor perhubungan udara, Jonan pun kemudian memberikan waktu tenggat enam bulan kepada maskapai penerbangan dari Januari 2015 hingga Juni 2015 untuk memenuhi aturan tersebut.

Saat itu, Jonan memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat itu. Opsi yang dimaksud ialah opsi merger sesama perusahaan yang tak memenuhi aturan kepemilikan pesawat.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi