post image
KOMENTAR
Pegiat konservasi yang berbasis di Sumatera, yakni Jaringan Pemantau Perdagangan Satwa, SCORPION secara terus menerus mengingatkan terjadinya peningkatan perburuan kalong secara tidak lestari.

Di Jalan Jamin Ginting di wilayah Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sekitar 30 menit dari Kota Medan, merupakan tempat yang biasanya mudah untuk menemukan kalong. Namun, pada bulan lalu, sangat sedikit kalong dijual di sini.

"Sekarang sudah semakin sulit menangkap kalong. Oleh karena itu, sangat sedikit yang bisa kita jual dalam satu bulan terakhir ini," kata Andreas Ginting, seorang penjual kalong di Kampung Tengah kepada Investigator SCORPION.

Andreas menjelaskan, biasanya ia menangkap kelelawar buah di Provinsi Aceh dan Provinsi Riau, keduanya merupakan dua Provinsi tetangga Sumatera Utara. "Saat ini, polisi ketat mengontrol perbatasan Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, jadi saya berhenti menangkap kalong di Aceh," katanya.

"Dari Riau, tidak ada masalah untuk mengangkut kalong ke Sumatera Utara, tapi masalahnya adalah, kita tidak bisa menangkap kalong lagi di sana. Saya baru-baru ini pergi ke Pekanbaru di Riau untuk menangkap kalong tapi tak bisa menangkap satupun. Oleh karena itu, saya menangkap kalong hanya sekitar desa ini (di wilayah Kecamatan Sibolangit). Biasanya, saya bisa menangkap dua atau tiga ekor per minggu,"  jelas Andreas menambahkan.

Beberapa penjual kalong telah menghentikan aktivitasnya karena mereka tidak bisa menemukan kalong untuk ditangkap sehubungan populasinya yang anjok karena perburuan yang terlalu banyak.

Menurut Andreas, tahun lalu mereka menjual kalong dengan harga sekitar Rp 50.000 per kalong. Tapi sekarang harganya sudah naik mencapai Rp 300.000 per ekor.

Marison Guciano dari SCORPION mengatakan, penangkapan dan pembunuhan kalong harus berhenti sekarang, sebelum kita kehilangan semua kalong di Sumatera.

"Mereka adalah bagian penting dari lingkungan kita dan kita semua membutuhkan mereka karena mereka membantu menyebarkan biji-bijian dari berbagai pohon buah ke berbagai penjuru lahan," kata Marison Guciano dalam rilisnya, Jumat (7/8).

Kalong yang dikategorikan oleh World Conservation Union, IUCN, dengan status "Near Threatened" alias "Hampir Terancam". Ini perlu penilaian ulang oleh para ahli kalong apakah status tersebut masih sesuai. Mamalia unik ini mungkin telah menjadi spesies yang terancam punah yang juga perlu masuk dalam daftar spesies yang dilindungi di Indonesia. Spesies ini berada di bawah ancaman serius di Sumatera Utara karena informasi yang salah yang mengatakan daging kalong bisa menyembuhkan penyakit asma.

Beberapa waktu lalu, SCORPION melaporkan penjualan kalong di Jalan Sudirman dan Jalan Bintang (FL. Tobing) Medan, tetapi pada saat melakukan kunjungan ulang pada hari Senin 3 Agustus, SCORPION tidak melihat adanya penjualan kalong lagi di sana.

"Kami menghimbau kepada pemerintah agar kiranya dapat mengupayakan perlindungan spesies ini sebelum terlambat dan sebelum semuanya punah untuk selamanya. Perdagangan kalong perlu dilarang meskipun hanya untuk sementara," demikian Marison Guciano.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa