post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan dua tersangka spesialis pencurian truk.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu, GNW (27) warga Jalan Medan- Binjai KM 16, Gang Masjid, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dan JLO (38) warga Jalan Tani Asli, Blok Gading, Gang Pendidikan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan kedua penadahnya yaitu, IG (37) Jalan Madura, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Timur dan DS (38) warga Jalan Pemerintahan, Desa Ndukum Sironga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Dari keempatnya, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6371 AFC, 1 buah kunci T, anak kunci T, uang Rp 1,2 juta, 1 unit truk. Mitsubishi tanpa plat, 1 set plang jerejak truk dan 3 buah kotak speaker.

"Keempat tersangka diamankan di beberapa lokasi. Untuk tersangka GNN kita tangkap di hotel Histori di Jalan Medan Binjai. Untuk ketiga lainnya kita tangkap dikediamannya masing- masing," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, Senin (10/8).

Dikatakan Harry, kejadian ini berawal dari laporan korban Herman yang kehilangan truk miliknya yang diparkir di Hotel Anita, Jalan Medan- Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada 30 Juli 2015 lalu.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut penadahnya.

"Modusnya adalah memantau sopir yang meningap di Hotel. Melihat suasana sunyi, tersangka lalu melancarkan aksinya," ungkapnya.

Setelah truk dicuri, kedua tersangka menyuruh IG dan DS untuk menjual truk tersebut kepada HG (DPO) di Tanah Karo.

"Sebelum truk curian itu dijual, para tersangka membuka aksesoris truk seperti speaker, jerejak dan lainnya. Truk curian itu dijual Rp 35 juta," katanya.

Harry menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah truk curian lainnya berinisial HG.

"Dari pengakuannya, tersangka ini telah melakukan pencurian truk sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polsek Sunggal, Medan Barat dan Belawan," ujarmya.

Keempatnya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Subs 481 dan 48 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa