post image
KOMENTAR
Seorang pelaku pencurian tower melarikan diri dari ruangan penyidik Polsek Sunggal.

Pelaku yang diketahui bernama  Arfandi alias Irfan (29) warga Jalan Medan Binjai KM 14,5, Gang Gembira, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebelumnya diamankan petuga dari Unit Reskrim Polsek Sunggal berdasarkan LP/943/K/VI/2015 yang dilaporkan korban Juli Andre Sinaga.

Informasi dihimpun, Minggu (16/8) menyebutkan, kejadian ini berawal dari diamankannya pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Penyidik Pembantu bernama Bripka M Sitompul untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, pelaku lalu hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan. Namun karen kunci borgol tertinggal di sel, Bripka M Sitompul mengambil kunci borgol di sel tahanan dan meninggalkan pelaku di ruangan penyidik.

Apes, saat kembali pelaku pencurian melarikan diri dari ruangan penyidik. Melihat pelaku tidak ada di ruangan, Bripka Sitompul kebingungan dan menghubungi petugas lainnya. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi larinya pelaku, lalu melakukan pengejaran.

Salah seorang warga, Musijah (45) menyebutkan, sempat melihat pria berpakaian kaos hitam berlari kencang dan melompat tembok ke arah pinggir jalan raya. Tak begitu lama, pria itu naik angkutan umum  menuju ke arah Pinang Baris.

"Memang ada kulihat orang lari keluar dari dalam Polsek Sunggal dan menaiki angkutan umum.Kayak mana pelakunya mau dapat, polisi ngejar ke perladangan, sedangkan pelaku lari menaiki angkutan umum," jelasnya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar membantah bahwa yang kabur adalah tahanan yang berada di dalam sel.

"Pelaku baru ditangkap dan bukan tahanan. Harus dibedakan tahanan sama pelaku yang baru saja ditangkap. Kasus ini masih kita lidik," pungkasnya. [ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa