post image
KOMENTAR
Sidang perdana pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditunda. Sebab OC Kaligis tidak dapat dihadirkan ke persidangan dengan alasan sakit.

"Menimbang bahwa penuntut umum telah menjemput terdakwa di Pomdam Jaya Guntur dan yang bersangkutan mengatakan sedang sakit. Menolak diperiksa oleh dokter KPK, alasan terdakwa Otto Cornelis Kaligis menyampaikan ke dokter KPK ada hipertensi, diabetes dan kesemutan," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

Atas kondisi yang dialami oleh OC Kaligis, JPU memohon agar sidang dapat ditunda dalam waktu satu minggu. Oleh sebab itu, majelis Hakim pun mengabulkan permohonan JPU tersebut.

"Mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Memberikan izin agar terdakwa Otto Cornelis Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI (ikatan dokter indonesia) sebagaimana yang dimaksud," kata Hakim.

Selain itu, juga diputuskan bahwa  jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 mendatang pada pukul 09.30 WIB. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. [hta/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan