post image
KOMENTAR
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Hakim menggunakan pertimbangan eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawaban atas gugatan praperadilan. Hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata hakim Suprapto saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (24/8)

KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015 lalu. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah meningkatkan status Kaligis dari tersangka menjadi terdakwa dan memerintahkan penahanan selama 30 hari.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8). Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa