post image
KOMENTAR
Satnarkoba Polresta Medan memulangkan 5 dari 10 orang laki- laki yang ditangkap saat penggerebekan kampung narkoba di Jalan Zainul Arifin/ Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah pada Rabu (2/9) lalu.

"Ada lima orang yang kita pulangkan karena tidak terbukti. sementara lima orang lainnya terbukti bersalah dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Kamis (3/9).

Diungkapkannya, pihaknya telah mengerimkan barang bukti ektasi di Labfor Cabang Medan untuk diperiksa.

"Untuk satu pelaku pemilik ektasy masih kita periksa secara intensif," jelasnya.

Dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan tentang nama- nama kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu.

"Kita masih melakukan pengembangan," ungkapnya.

Diberitakan, tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Medan melakukan penggerebekan di kampung narkoba.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 10 orang pria. Petugas juga mengamankan barang bukti 800 gram pil ektasi, 1 ons sabu, ribuan pipet kaca, puluhan alat hisap sabu, 1 pucuk senapan angin dan dua unit timbangan elektrik.

Penggerebekan kampung narkoba itu sendiri merupakan pengembangan dari tiga orang yang diamankan berinisial IS (26) dan SP (23) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, serta UC (26) warga Kecamatan Lhok Sukun, Kabupaten Aceh Utara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa