Pelaku adalah YPP (27) Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, diamankan di Jalan Kalimantan, Selasa (8/9).
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 5 unit HP milik korban dan baju yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Rabu (9/9) mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban Yanti Aliecya Putry Jalan pelita III, Kexamatan Medan Perjuangan pada Agustus 2015 melalui jejaring sosial.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu korban pada tanggal Senin (24/8) di Komplek Asia Mega Mas.
"Saat berkenalan pelaku mengaku bernama Yanto. Saat bertemu, pelaku menawarkan diri untuk mencari kamar kos yang dibutuhkan korban," katanya.
Setelah mencari, pelaku beralasan tidak menemukan kamar kos yang cocok buat korban.
Disitu, pelaku lalu mengajak korban untuk menginap di wisma Sederhana, kamar 318, Jalan Selat Panjang.
"Keduanya lalu berhubungan badan layaknya suami istri. Korban baru menyadari bahwa menjadi korban pencurian pada Selasa (25/8) pagi usai mandi. Disitu korban tidak melihat hp dan dompet serta pelaku dikamar wisma tempat mereka menginap," ungkapnya.
Sadar menjadi korban pencurian, pelaku lalu meminta rekaman CCTV Wisma. Saat diputar, ternyata benar bahwa yang melakukan pencurian adalah pelaku.
"Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban, lalu kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya kerap melakukan pencurian terhadap korban dengan cara mengajaknya ke wisma atau hotel.
"Jadi modusnya berkenalan dari jejaring sosial. Setelah berkenalan, pelaku ini menawarkan diri dapat mencarikan kamar kos bagi mangsanya. Dengan alasan kamar kos tidak ada yang cocok, pelaku lalu mengajak korban ke wisma atau hotel. Saat didalam, pelaku mengajak korban berhubungan badan dan mengambil harta bendanya," jelasnya.
Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA