post image
KOMENTAR
Permintaan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis agar bisa dijenguk oleh keluaga dan pengacara pada hari Sabtu dikabulkan. OC menjadi tahanan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) yang bisa dijenguk di luar jadwal besuk, yaitu Senin dan Jumat.

"OC Kaligis ini tahanan pertama yang bisa dijenguk hari Sabtu," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said,

Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Arief melanjutkan pihaknya tidak akan membantah keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan ini, terkait

penambahan waktu besuk. "Karena ini penetapan, akan kita laksanakan," tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi OC Kaligis, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan OC Kaligis untuk

menambah waktu berkunjung pada Sabtu selama dua jam dari pukul 10.00 - 12.00 WIB.

OC Kaligis sendiri didakwa memberikan suap sejumlah SGD15.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.[rgu/rmol] 

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum