post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung memastikan berkas Abraham Samad sudah lengkap. Sejak 31 Agustus 2015 lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah menyatakan berkas Samad lengkap (P21).

Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, menyatakan, pelimpahan berkas belum sampai tangan Kejaksaan Agung. Kejagung masih menunggu kapan Polda Sulselbar memenuhi kewajibannya melimpahkan tahap dua Abraham Samad dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

"Kami masih tunggu kapan penyidik melimpahkan tahap dua dari kasus pemalsuan dokumen AS," kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, saat dihubungi, Jumat (11/9).

‎lebih jauh Amir menerangkan kalau pelimpahan tahap dua merupakan kewajiban dari pihak penyidik Polri.

"Kejaksaan tidak bisa mendesak melainkan hanya menunggu dan berkoordinasi soal pelimpahan tahap dua," pungkasnya.

Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU 24/2013 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum