post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa mengamankan Hendri Malau (61) warga Huta Batang Hio, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Ia ditangkap beberapa menit setelah membunuh tetangganya Jonner Sirait (41) yang juga merupakan ketua serikat (ketua perkumpulan kampung).

Informasi dihimpun, Jumat (18/9) menyebutkan, kejadian ini berawal dari
kesalah pahaman antara pelaku dan korban ketika berlangsungnya acara adat pemakaman Monang Sinaga (86) yang merupakan warga kampung mereka, Kamis (17/9).

Dimana, pelaku bersama rekannya mengambil Jambar Pakkalung (hak atau bagian yang ditentukan bagi warga kampung berupa daging atau uang dalam acara adat Batak yang mengangkat jenazah atau menggali makam).

Padahal, Jambar Pakkalung itu belum dibagikan oleh Suhut (tuan rumah acara adat) dan korban yang merupakan kepada ketua serikat (ketua perkumpulan kampung).

Melihat hal itu, warga mencari-cari dimana jambar yang hilang itu. Namun, ternyata dibawa oleh pelaku. Warga yang melihat, lalu memberitahu korban yang merupakan ketua serikat.

Korban yang diberitahu marah dan menegur pelaku. Disitu, pelaku merasa malu dan dendam kepada korban.

Sebelum tiba acara makkallung (mengantar dan menguburkan jenazah), diam-diam korban pergi ke rumah dan mengambil belati dan menyelipkannya di pinggang sebelah kiri.

Sementara, korban tidak ikut  ke pemakaman karena harus pergi menyadap tuak untuk diantar ke warung langgannnya.

Usia penguburan, pelaku yang menunggu di dekat jalan masuk ke Huta Batangio bertemu dengan korban.

Disitu, pelaku langsung memeluk korban dan menusukkan pisau belatinya hingga berkali-kali. Mendapat serangan mendadak, korban tidak mampu membuat perlawanan dan roboh saat itu juga. Sekita korban pun meninggal dunia.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke  RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar dan menangkap pelaku.

Polsek Tanah Jawa yang mendapat informasi turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Sejahtera Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Barang bukti pisau belati untuk membunuh korban juga sudah diamankan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa