post image
KOMENTAR
Satreskrim Polresta Medan menetapkan empat orang penjual bayi yang diamankan pada Selasa (29/9) dinihari lalu menjadi tersangka.

"Keempatnya yakni bidan MS (49), suaminya ZG (53) warga Kubu Colia, Namorambe dan orang tua bayi yaitu JS (31) dan TS (28) warga Desa Delitua, Kecamatan Deli tua Kabupaten Deli Serdang telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Rabu (30/9).

Dari pengakuannya, kata Hondawantri, sang bidan MS telah tiga kali melakukan penjualan bayi dalam dua tahun terakhir.

"Saat ini masih kita lakukan penyelidikan kemana saja bayi itu dijual," katanya.

Dijelaskannya, para orang tua penjual bayi pada umumnya orang yang kesulitan ekonomi.

"Jadi orang tua yang kesulitan ekonomi ditampung sang bidan dan mencari siapa yang mau membeli bayi tersebut. Dalam menjual bayi, sang bidan mendapat keuntungan yang besar," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemana saja bayi itu telah dijual.

"Kita sedang mencari kemana bayi itu dijual dan siapa orang tua yang telah menjual bayinya melalui jasa sang bidan. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 83 UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa