post image
KOMENTAR
Abas Tumanggor (37) warga Jalan Pijar Podi, Gang Serasi, Pasar VII Padang Bulan dan Abdul Riza Razab Siregar (31) warga Jalan SMU II, Gang Rel, Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia ditangkap unit reskrim Polsek Medan Baru, setelah menjadi buronan sebulan lebih.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda karena melakukan pencurian di rumah Dosen Fakultas Kedokteran USU bernama Rusdianto (50), warga Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Baru pada 18 Agustus 2015 lalu.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga Unit Hand­phone, satu unit TV merek LG 29 inchi, satu unit Camera Digital, satu Ipad dan uang tunai Rp1,5 Juta.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo, Rabu (30/9) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban sesuai dengan nomor LP 1165/V/111/2015 tang­gal 18 Agustus 2015.

"Petugas kita yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Abbas Tumangor saat sedang berbelanja di Carrefour Plaza Medan Fair. Sementara pelaku Abbu Rizal kita amankan di kosnya," jelasnya.

Dari pengakuannya, barang hasil curian sebagian dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya- foya.

"Sebagian barang curian telah kita amankan dan sebagian lagi masih kita cari dimana pelaku menjualnya. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku bernama Husni alias Geleng. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa