post image
KOMENTAR
Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu mengamankan ratusan gas oplosan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Semenanjung Raya, Dusun IX, Kampung Tanjung Mulia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selain ratusan gas,  petugas juga mengamankan pemilik rumah IR, dua orang pekerja D dan BR, pemilik gas oplosan SA dan AL.

"Para pelaku sudah kita lakukan pengintaian selama seminggu lebih dan pada Selasa (29/9) kita lakukan penggerebekan. Pemilik gas oplosan adalah SA dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (30/9).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli gas ukuran 3 kg seharga Rp 18 ribu dari pemilik kios AL. Selanjutnya, dua orang pekerja D dan BR melakukan pemindahan isi gas tabung 3 Kg ke  tabung 12 Kg atas suruhan SA.

"Para pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak Bulan Agustus 2015 lalu. Setiap tabung gas ukuran 12 Kg yang dijual, para pelaku mendapatkan Rp 33 ribu setiap tabungnya. Gas oplosan ini dijual di Kota Medan," ungkapnya.

Dari para pelaku, jelasnya, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil pick up BK 9793 CT, 11 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil oplosan, 32 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 136 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi, 14 tabung gas ukuran 3 kg dalam keadaan kosong dan enam buah selang regulator untuk memindahkan gas.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 / DRT / 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda 2 milyar," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa