post image
KOMENTAR
Polres Aceh Singkil telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kaaus pembakaran gereja GHKI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

"Tiga tersangka sudah ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10).

Lima orang lainnya, lanjut Agus, hingga kini berstatus DPO. Sementara untuk warga yang sempat ditangkap, kata Agus, hanya diperiksa sebagai saksi dan kini telah dipulangkan. Adapun tiga tersangka diputuskan untuk ditahan.

"‎Semua sudah pulang kecuali tiga tersangka yakni S, N dan I. Mereka disangka telah melakukan pengerusakan," pungkas Agus.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa