post image
KOMENTAR
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Poetra-Poetri Melayoe Langkat Indonesia (DPP - LSM LPPMLI) meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, untuk segera melakukan penertiban/penutupan lahan parkir di kawasan atau Situs Cagar Budaya Kesultanan Langkat Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat.

Permintaan ini dikemukakan Ketua DPP - LSM LPPMLI Tengku Syahputra Hamzah didampingi Sekretaris Ramadhona, dalam siaran persnya, Senin (19/10/2015), terkait dugaan pembiaran Situs Cagar Budaya Kesultanan Langkat Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat dijadikan sebagai lahan parkir.

Kata Tengku Syahputra Hamzah, pihaknya sudah meminta melalui surat tertulis Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dengan Nomor : 058/LPPMLI/DPP/X-2015, tertanggal 6 Oktober 2015, yang juga ditembuskan kepada Bupati Langkat, Ketua DPRD, Kapolres Langkat, Kejari dan Dandim 0203 di Stabat.

"Penertiban parkir yang ada dikawasan situs bersejarah Kesultanan Langkat, agar segera dilakukan tindakan konkrit dan konstruktif sebagai upaya penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan pelestarian Situs Cagar Budaya Kesultanan Langkat, yakni, Pura Pesanggrahan Kesultanan Langkat di Jalan Tengku Amir Hamzah No. 44 Kecamatan Tanjung Pura, tepatnya di Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat," pinta Syahputra Hamzah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2010, kata Ramadhona, SH, bahwa penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan pelestarian Kawasan/Situs Cagar Budaya merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Untuk menjaga kelestarian nilai-nilai sejarah Kesultanan Langkat, demi menjaga potensi benturan kepentingan hukum antara ahli waris Kesultanan Langkat dengan masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Langkat," tegasnya.

Karenanya, DPP - LSM LPPMLI meminta Bupati Langkat, H. Ngogesa Sitepu agar menginstruksikan ataupun memerintahkan agar Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan segera melakukan penertiban lahan parkir yang merusak ruang fungsi Cagar Budaya Pura Pesanggrahan Kesultanan Langkat di Jalan Tengku Amir Hamzah.

Dari informasi diperoleh wartawan, terkait permintaan DPP - LSM LPPMLI tersebut, mendapat respon dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Alder Syam Siahaan, SH melalui surat Nomor : 550-1120/DISHUB-LKT/2015, tertanggal 7 Oktober 2015, yang menyebutkan, adanya pengelolaan parkir sepeda motor yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, tepatnya di Pura Pesanggrahan Kesultanan Langkat, tidak pernah/tidak ada dikeluarkan surat perintah mengelola parkir tersebut.

Ketua DPP - LSM LPPMLI Tengku Syahputra Hamzah menambahkan jika memang benar pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat tidak ada mengeluarkan izin pengelolaan parkir di di Pura Pesanggrahan Kesultanan Langkat, maka sudah sepatutnya Bupati Langkat menerbitkan surat perintah, terkait penertiban lahan parkir tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa