post image
KOMENTAR
Mejelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa  Timeria Waruwu alias Ria (18).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap belita yang diasuhnya bernama Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan).

Timeria dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002  Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sehingga meninggal dunia," kata majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10).

Timeria juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Timeria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum