post image
KOMENTAR
Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan tiga kurir sabu jaringan Internasional. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 Kg sabu- sabu dan 3unit hp.

Tiga tersangka adalah berinisial ASS (27) warga Dusun VI, Desa Silau Jawa,  Kecamatan Bandar Pasri Mandoge,  Kabupaten Asahan, MU (43) warga Kecamatan Sunggal Medan dan MJ (47) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reynhard Silitonga, Rabu (28/10) mengatakan, awalnya petugas mengamankan tersangka ASS di Jalan Prof Yamin, Kelurahan Kisaran Naga,  Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Dari tangan  tersangka, petugas mengamkan 1 Kg sabu yang dibungkus plastik keemasan dan 1 unit telepon genggam.

"Dari penangkapan ASS, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MU dan MJ di kawasan Sunggal. Dari tersangka kita mengamankan 1Kg sabu dan 2 unit hp," katanya.

Diungkapkannya, sabu - sabu tersebut dipasok dari Malaysia dan dibawa ke Sumut melalui jalur perairan yang ada di kawasan Asahan.

"Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial TE (dpo) warga asal Malaysia," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya.

"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 112 no 35 tahun 2009 tentang narkotika." Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa