post image
KOMENTAR

Personil dari Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jama K Purba, menangkap 16 warga yang dari kawasan penambangan emas liar di Dusun Adian Nasonang, Aek Batu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Seluruh warga tersebut ditangkap terkait penambangan emas ilegal yang marak terjadi dikawasan tersebut.

Warga yang ditangkap dari lokasi tersebut seluruhnya merupakan laki-laki dimana salah seorang diantaranya merupakan oknum PNS yang bekerja di Pemkab Padang Lawas berinisial HN yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Selain HN polisi menangkap beberapa warga lainnya dengan peran berpedan. Tiga berperan sebagai operator Gelundung yakni SW (34) warga Simarpinggan, Angkola Selatan, PD (25) warga Kampung Merancang, Padang Sidimpuan dan IT (29) warga Jl Pattimura Kampung Darek, Padang Sidimpuan Utara.

Dua orang berperan sebagai tukang angkut yakni AL (43) warga kelurahan Aek Tampang dan JL (22) warga Kelurahan Suka Rame, Sidimpuan Selatan. Kemudian 10 warga yang berperang sebagai penggali dan pencari bahan baku pada lubang tambang yakni AS (42) warga Desa Waluran, Sukabumi Jawa Barat, DH (24) Warga Kel Banjar Waringin, Tasikmalaya, L (46) warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi Jawa Barat,  AM (22) warga Banjar Waringin, Kecamatan Salopak, Tasikmalaya, HN (39) warga Kampung Darek, Kecmatan Sidimpuan Selatan, DD (21) warga Kawitan, Tasikmalaya Jawa Barat, AM (40) warga Desa Suka Mulia, Sukabumi Jawa Barat, SN (23) warga Banjar Waringin,Tasikmalaya, Jawa Barat, OJ (35) warga Desa Banjar Waringin, Tasikmalaya Jawa Barat dan YN (22) warga Desa Kawitan, Tasikmalaya Jawa Barat.

"Penindakan ini merupakan atensi dari bapak Kapolres AKBP Ronny Santama, karena selama ini banyak kasus penambangan liar yang belum ditindak," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama K Purba, Jumat (30/10).

Selain menangkap para penambang, petugas juga menyita sejumlah alat bukti seperti 3 biji emas berbentuk guli seberat 88 gram, berbagai peralatan menggali lubang seperti cangkul, linggis, 1 mesin grenda, 41 karung pecahan batu gelundung halus, 7 karung pecahan batu gelundung kasar, alat timbangan, 4 unit sepeda Motor, 14 botol kosong air raksa, Solar ukuran 25 liter dan lainnya.

Dari pemeriksaan sementara, seluruh penambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana 11 orang menjalani penahanan. Para pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa