post image
KOMENTAR
Pernyataan Raffi Ahmad di televisi dalam cara reality show jelas-jelas menghina profesi wartawan dan dapat dipidanakan.

"Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 3/11).

Menurut Bowo, artis yang pernah mendekam karena kasus narkoba itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 310 ayat (1) dengan ancaman pidanana maksimal 9 bulan. Sementara ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan.

"Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.

Untuk itu, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi Ahmad terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang.  
 
Dalam program acara Happy Show 1 November di Trans TV, Raffi Ahmad menghina profesi wartawan. Lelucon yang dianggap lucu padahal menghina itu dilontarkan saat melawak dengan Billy Saputra.

"Kalau wartawan ngeriung, lagi ngejar berita," kata Raffi.

"Ngeriung bahasa apa itu?," timpal Billy

"Ngeriung itu lagi ngumpul. Misalnya lagi dikejar-kejar Lu giniin aja duitnya (Raffi lempar recehan). Wartawan kan. Setiap orang kan pasti mata duitan," ungkap Raffi.[rgu]/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa