post image
KOMENTAR
Personil dari Subdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 29 kg daun ganja kering di Kota Medan, Kamis (5/11). Upaya peredaran daun ganja tersebut digagalkan saat diangkut menggunakan mobil jenis Toyota Agya BK 1718 OJ di kawasan Jalan Sisingamangaraj, Medan.

 Kasubdit Gakkum Dit Lantas Poldasu, AKBP Benny M. Saragih mengatakan, petugas menaruh curiga karena pengendara mobil tersebut menerobos lampu merah di persimpangan Jalan Sutrisno. Saat dihentikan, pengendara justru tancap gas meninggalkan petugas.

"Petugas kemudian mengejar dan akhirnya mobil tersebut ditinggalkan oleh pengendaranya di kawasan pertigaan Jalan Rahmatsyah. Saat diperiksa ternyata ada ganja ini didalamnya," katanya saat memberi keterangan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan.

Petugas menurut, AKBP Benny gagal menangkap sang pengendara. Namun upaya penyelidikan awal sudah mereka lakukan dengan bekerjasama dengan Subdit Reg Iden untuk menelusuri pemilik mobil tersebut. Namun untuk mengusut lebih lanjut, kasus ini akan mereka serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Medan.

"Pemiliknya sudah diketahui, namun untuk pemeriksaan lanjutan kita serahkan kepada Sat Narkoba Polresta Medan," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa