post image
KOMENTAR
Polda Sumatera Utara diminta untuk menuntaskan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik PT Bumi Mansyur Permai (BMP), untuk dituntaskan padahal sejak 2014 telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka.

"‎Bahkan kami juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk penyelesaikan kasus itu," kata Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring di Jakarta, Rabu (11/11).

‎Kasus tersebut terkait dengan mafia tanah yang modusnya memalsukan surat tanah milik perusahaannya bahkan Polda Sumut sudah menetapkan 12 tersangka.

‎Ia mengatakan awalnya pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan untuk menguasai tanah milik PT BMP di Kecamatan Medan Selayang dan Sunggal, Medan, Sumatera Utara seluas 15 hektare.

‎Dalam laporan itu, pihak penyerobot tanah itu telah memalsukan tanda tangan pihak kelurahan setempat. "Yang anehnya, mereka dalam waktu seminggu sudah memiliki sertifikat melalui proses panitia pemeriksaan tanah Kantor Badan Pertanahan setempat," katanya.

‎Mereka juga memalsukan stempel kantor kelurahan untuk menguatkan dapat memiliki sertifikat tanah tersebut. "Y‎ang menjadi pertanyaan, sampai sekarang belum ada perkembangan kasus tersebut bahkan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan," katanya.

‎Padahal para ahli sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan itu."Bahkan dari hasil Labkrim Polda Sumut juga menyebutkan benar ada pemalsuan hingga ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

‎Kuasa Hukum PT BMP, Zakaria Bangun menyebutkan dari 13 tersangka ada dua nama merupakan anak dari pengusaha asal Medan Tamin Sukardi alias Tan Tie Su, yakni, Tadjudin dan Johannes Daniel Chan.

‎Tersangka lainnya, Pilian Tampubolon, Sabaruhum Tambunan, Aswin, Abdi Yanto Hulu, Sudarni Br Samosir, Taliasa Telaumbanua, Iwan, Sabar Rusmanto, Eddy Tanonto."‎Tersangkanya ada 13 orang, mereka masih bebas. Kami minta keadilan untuk segera menindaklanjuti penanganan kasus itu," katanya.

B‎MP sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang meminta Menindak Mafia Tanah yang Merambah Hutan Lindung, Menyerobot Tanah Negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumut, surat tersebut tertanggal 15 Juni 2015 dengan nomor surat 014/EXT/BP/VI/2015 ditandatangani oleh Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring. Surat‎ tersebut ditembuskan diantaranya kepada Wakil Presiden, Kapolri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum