post image
KOMENTAR
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan 30 pertanyaan kepada tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gubernur (nonaktif) Sumut itu diperiksa di Gedung KPK karena yang bersangkutan adalah tahanan KPK.

"30 pertanyaan (diajukan penyidik Kejaksaan kepada Gatoto)," kata Kepala Tim Satgas Kejagung, Victor Antonius usai memeriksa Gatot di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Disinggung seputar pertanyaan yang diajukan ke politisi PKS selama lima jam itu, Victor enggan berbicara banyak.

"Ya tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu.  Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," ungkapnya sambil meninggalkan Gedung KPK.

Kejagung pada Senin (2/11) lalu, resmi menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut 2012-2013. Kasus hibah ini adalah pengembangan dari kasus bansos.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum