post image
KOMENTAR
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarkat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara, Eddy Syofian resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus korupasi dana Bansos Sumut tahun 2011-2013. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung sejak pagi pukul 10.30 WIB, Kamis (12/11).

Eddy yang kini juga menjadi Pj Walikota Pematang Siantar tersebut digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung sekitar pukul 17.50 WIB untuk selanjutkan dibawa ke Rutan Salemba.

Kepada wartawan, Eddy masih sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya ikhlas menjalani proses tersebut.

"Saya harus ikhlas, sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana dengan baik. Bagaimana nanti ke depannya, biarlah di pengadilan," katanya kepada wartawan.

Menurut keterangan kuasa hukum Eddy, Horagusmen Girsang, ada 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya pada pemeriksaan hari ini. Ia belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil pasca Eddy ditahan.

Diketahui Eddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Sumut 2011-2013 karena terindikasi meloloskan beberapa berkas data-data penerima dana yang diduga fiktif. Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum