post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Rooslynda Marpaung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Rooslynda Marpaung diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Brio Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (18/11).

Rooslynda sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.

Roosalynda juga pernah diperiksa di Markas Brimob Sumut pada September 2015 saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumater Utara 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum