post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan crane PT Pelindo II, RJ Lino ke luar negeri.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sudah mengajukan pencegahan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak tanggal 30 Desember 2015 lalu.

"Cegah RJL (RJ Lino) sudah  per 30 Desember 2015," terang Yuyuk ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).

Pencegahan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, status Lino sebagai tersangka masih belum sama sekali diperiksa tim penyidik KPK.

Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan KPK untuk mencegah Lino plesiran keluar negeri. Oleh sebab itu, pihak Imigrasi langsung mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan surat pencegahan bagi Lino.

"Permohonan dari KPK sudah diterima dengan surat Nomor KEP-1269/01-23/12/2015 tanggal 30 Desember 2015," kata Heru.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. KPK telah meminta keterangan dari dua pejabat Pelindo II selama akhir Desember 2015.

Keduanya adalah Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selalu Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.

Selain itu, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kembali rincian kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa