post image
KOMENTAR
Plt Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi menyayangkan adanya pengunduran diri 27 pejabat eselon di Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam aturan mutasi, ia menyatakan mutasi pejabat didaerah yang masih dipimpin oleh penjabat bupati, mutasi haruslah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Kondisi seperti yang terjadi sekarang ini menurutnya sangat mengganggu pemerintahan.

"Seharusnya tak perlu ada pengundurandiri," katanya, Senin (18/1).

T Erry sendir terkesan enggan menanggapi alasan pengunduran diri para pejabat tersebut.

"Coba ditanya ke BKD atau Sekretaris Daerah,"ujarnya.

Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke-27 pejabat Pakpak ke BKD Sumut, alasan mundur disebutkan karena tidak sejalan dengan kebijakan Pj Bupati Bonar Sirait.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan