post image
KOMENTAR
Kepala Detasemen A Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, AKBP Dedy Indrianto mengatakan penanganan para pelaku teror tidak boleh hanya dibebankan kepada pihak kepolisian. Sebab persoalan terorisme merupakan persoalan yang sifatnya kompleks. Demikian disampaikannya menanggapi pernyataan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut metode penanganan pelaku teror yang dilakukan oleh polisi memicu dendam para anggota keluarga sehingga pelaku teror tumbuh secara turun temurun.

"Penanganan teror pra, saat, dan setelah terjadi tidak dapat semua dibebankan kepada polisi, termasuk pembinaan terhadap keluarga pelaku. Harus ada pendorong berupa undang-undang maupun bentuk lain sehingga tidak semua hal ditumpuk kepada Polri," katanya kepada medanbagus.com, Selasa (19/1).

Perwira dengan dua melati ini menyebutkan, Polri sangat fokus dalam penanganan terorisme berkaitan dengan penindakan dan penegakan hukum. Sedangan kalangan lain seperti pemerintah dan badan-badan lainnya dari birokrasi pemerintahan mengambil peran dalam sisi lain untuk mencegah munculnya keinginan untuk melakukan aksi teror.

"Kembali lagi, birokrasi pemerintah diadakan untuk melayani masyarakat. Apa yang disampaikan IPW tersebut harus menjadi motivasi untuk penanganan teroris secara bersama," demikian AKBP Dedy Indrianto.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan