post image
KOMENTAR
Pemerintah menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak.

"Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu, yang kedua adalah Perpres," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1).

Perpres yang dikeluarkan, menurut Seskab, berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.

"Selama ini, seperti yang dijelaskan oleh Pak Mendikbud, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua (hal), melakukan pembiaran atau melaporkan kepada polisi," terang Pramono.

Sedangkan Perppu, lanjut Seskab, terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.

"Presiden meminta kepada kita untuk mendalami hal ini karena memang kami mengetahui ini masih pro dan kontra," terang Pramono.

Sebelumnya seperti dilansir dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi menegaskan edukasi masyarakat utamanya pada keluarga dan anak-anak merupakan kunci dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak yang marak terjadi saat ini.

Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk gencar mengkampanyekan antiperundungan di sekolah, menguatkan pendidikan karakter, budi pekerti, serta mengajarkan sikap asertif kepada anak.

"Saya juga minta kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mempertegas aturan pertelevisian nasional sehingga dapat memberikan filter, menyaring tayangan-tayangan televisi yang tidak ramah kepada anak," pinta Presiden Jokowi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat bahwa pada tahun 2011-Agustus 2014, tercatat 369 pengaduan terkait masalah perundungan.

Namun Kepala Negara meyakini bahwa kasus kerasan dan penindasan terhadap anak baik dalam bentuk kekerasan seksual, fisik, maupun psikis adalah fenomena gunung es.

"Saya meyakini jumlah kasus tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak yang tidak terlaporkan ini masih sangat besar," kata Jokowi.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum