post image
KOMENTAR
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga memastikan pengikut Gafatar yang berasal dari kalangan PNS tetap akan menerima sanksi sesuai peraturan jika terbukti meninggalkan kewajibannya sebagai aparat sipil negara saat mengikuti organisasi tersebut. Bentuk sanksi yang akan diberikan menurutnya tidak berbeda dengan sanksi pada PNS pada umumnya yang bersalah.

"PNS itu pasti ada penanganan khusus, tentu aturan tentang PNS tetap berlaku jika ia mengabaikan tugasnya misalnya selama ini tidak masuk," katanya, Rabu (27/1).

Menurut Hasban, meski mendapat perhatian khusus namun aturan mengenai disiplin bagi pengikut Gafatar yang berstatus PNS tetap harus diterapkan. Hal ini agar tidak muncul preseden buruk ditengah masyarakat tentang arti perlakuan khusus tersebut.

"Harus tetap didekati dengan peraturan PNS," ungkapnya.

Diketahui pengikut Gafatar dari Sumatera Utara segera dikembalikan dari Kalimantan Barat. Beberapa diantara mereka disebut berstatus PNS dan terindikasi meninggalkan tugasnya selama mengikuti program dari organisasi mereka tersebut.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan