post image
KOMENTAR
Keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia memancing banyak perdebatan. Keinginan mendorong adanya perkawinan sejenis yang dijamin konstitusi memancing reaksi keras dari elemen masyarakat.

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan sikap terhadap keberadaan LGBT Indonesia. Hal ini disampaikan Bendahara Umum PB PMII Ahmad Riduan Hasibuan.

Menurut Riduan, keberadaan LGBT dan pendukungnya di Indonesia dimaknai sebagai warga negara, harus patuh dan taat kepada hukum negara.

"Pancasila jika dilihat subtansinya mengatur keberadaan warga negaranya berkeyakinan berketuhanan, berarti hidup dalam norma, aturan, akhlak keagamaan. LGBT melanggar norma-norma itu dan mereka tidak boleh ada di Negara Pancasila," sebut dia di Jakarta, Kamis (18/2).

Riduan menambahkan yang ada dalam bahasa agama Islam itu adalah khuntsa, merupakan kelainan yang haknya diatur di dalam faraid mawaris yang melihat kecenderungan dari manusia yang mungkin ada kelainan sejak lahir. Tapi soal LGBT yang diada-adakan, dikembangkan, dipropogandakan itu haram di Negara Pancasila.

"Negara tidak boleh salah kaprah membenarkan hal ini, yang teriak atas nama HAM untuk membernarkan LGBT ini juga bagian dari orang orang yang harus bertaubat. Kita hargai mereka sebagai warga negara yang baik, dan mereka juga harus menghargai bangsa dan negara ini dengan budaya, norma dan nilai yang diatur sebelum negara ini benar-benar merdeka sudah ada yang berbudaya, berbangsa dan beragama," tukasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa