post image
KOMENTAR
Penenggelaman kapal ikan ilegal oleh pemerintah dinilai sebagai contoh buruk yang dipertontonkan kepada rakyat. Aksi yang dimotori Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu juga tidak efektif mencegah illegal fishing, tetapi justru banyak merugikan Indonesia.

"Penenggelaman kapal ikan ilegal dengan pemboman merupakan kesalahan besar. Tindakan ini menunjukkan pemerintah ingin menegakkan aturan dengan cara melanggar aturan. Lebih fatal lagi, pemerintah mempertontonkan pelanggaran hukum itu kepada rakyat," kata Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono, Kamis (25/2).

Menurut Bambang, pemboman kapal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Politisi Partai Gerindra ini mengutip pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta. Pasal 202 disebutkan, pemilik kapal juga wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam.

Namun, lanjut Bambang, Menteri Susi justru menenggelamkan kapal-kapal itu di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. "Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja. Logikanya dimana," cetusnya.

Aturan IMO juga hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai. Aturan lain yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan PP ini, pembuangan limbah B3 diancam denda Rp 2 miliar.

Bambang menilai pemboman kapal melanggar semua aturan itu sehingga pelakunya bisa dituntut pidana dan didenda. Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.

Ironisnya lagi, lanjut Bambang, penenggelaman kapal itu justru didukung oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut. Dia khawatir kesalahan pemerintah ini mendapat pembenaran, bahkan didukung masyarakat karena dianggap tepat, dan terus berlanjut secara sembarangan sehingga semakin banyak sampah dan bangkai kapal berserakan di laut.

"Pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan kita sendiri, harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," kata Bambang.

Bambang mengatakan banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah B3, seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.

Menteri Susi sendiri pernah menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan di laut merupakan tindakan ilegal. Padahal, pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah di laut dengan sengaja.

Menurut Bambang, kesalahan ini akibat KKP ikut mengurusi lalu lintas kapal ikan dan alat angkut hasil laut, yang sebenarnya bukan tugas kementerian itu melainkan tugas Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KKP ikut mengurusi pencurian ikan yang merupakan tugas Kepolisian dan TNI AL, apalagi sudah ada Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Adapun keselamatan di laut menjadi tugas Badan SAR Nasional. "KKP tidak perlu mengerjakan yang bukan urusannya, lebih baik konsentrasi penuh mengembangkan sumber daya kelautan yang sangat besar dan butuh banyak perhatian," ujar Bambang.

Kekayaan laut Indonesia, kata anggota Badan Anggaran DPR ini, bukan hanya biota laut dan migas, melainkan juga potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah. Dia mengatakan Indonesia merupakan negara kepulauan maritim terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yang 60 persen di antaranya bisa untuk wisata pantai. Laut Indonesia umumnya dangkal sehingga kaya terumbu karang.

"Thailand yang panjang pantainya tidak lebih dari 1/500 pantai Indonesia saja, bisa melampaui pariwisata kita. Tugas KKP memberdayakan kekayaan laut itu, bantu nelayan mendapatkan lokasi ikan, informasikan potensi laut ataupun ancaman terhadap kekayaan laut kepada instansi berwenang," paparnya.

Bambang menilai pemboman kapal ikan ilegal tidak akan membuat jera pelaku illegal fishingsebab kapal yang ditenggelamkan tidak terlalu berharga. "Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri. Makanya, kapal itu tidak diurus pemiliknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak," ungkapnya.

Dia justru curiga kapal-kapal yang ditenggelamkan itu bukan milik asing tetapi kapal lokal yang diberi bendera asing. Dia meminta Menteri Susi tidak memanfaatkan aksinya itu untuk pencitraan.

"Saya menilai Susi Pudjiastuti tidak layak menjadi menteri sebab sudah mencemarkan laut dan gagal mengembangkan sektor kelautan dan perikanan yang menjadi tanggung jawab utamanya," kata Bambang.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa