post image
KOMENTAR
Petugas Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) menangkap seorang warga negara Malaysia karena mencoba menyeludupkan pil ekstasi ke Indonesia melalui bandara tersebut. Pria bernama Mohammad Faiz bin Rahman (29) tersebut ditangkap bersama 7 ribu pil ekstasi jenis happy five yang dibawanya dari Malaysia.

Manager humas dan Protokoler PT AP II cabang Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan saat petugas dari Bea dan Cukai menemukan pil tersebut dalam barang bawaannya. Selanjutnya, mereka menyerahkannya ke Polda Sumatera Utara untuk penyidikan lanjutan.

"Kita serahkan ke Polda Sumatera Utara karena mereka yang memiliki kewenangan menyidik," katanya, Kamis (10/3).

Wisnu menjelaskan, penangkapan terhadap Fais terjadi pada Rabu (9/3) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Faiz tiba di Bandara Kuala Namu Internasional dengan menumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 369. Seperti biasa, seluruh penumpang dan barang bawaannya akan menjalani pemeriksaan di bandara yang terletak di Deli Serdang tersebut. Saat itulah, petugas menemukan ekstasi milik Fais tersebut.

"Yang bersangkutan langsung kita amankan," demikian Wisnu Budi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa