post image
KOMENTAR
Densus 88 memiliki tanggung jawab mutlak terhadap keselamatan Siyono karena dia adalah salah satu warga negara, dan tugas Polri adalah memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 14/3).

Pernyataan Rozaq ini terkait dengan tewasnya Siyono (39), terduga teroris dari Klaten yang ditangkap Densus 88.

"Bila memang Siyono diduga melakukan tindak kejahatan, maka tugas Densus adalah menghadapkannya ke Pengadilan, karena tugas Polri adalah sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Kepolsian" ujar pengacara publik tersebut.

Rozaq pun meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menurunkan tim guna melakukan audit invetigatif terhadap tewasnya Siyono. Sebab ini bukan pertama kalinya. Tahun 2011, Paham juga menerima laporan tewasnya warga Bandung bernama Untung Budi Santoso setelah di tangkap di desa Cibolang.

"Karenanya perlu diaudit dan dilakukan perbaikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap tejaga," demikian Rozaq.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa