post image
KOMENTAR
Tahapan Pilkada serentak 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, mulai dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017.

Mei dan Juni 2016, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Juli 2016, penyerahan dukungan calon perseorangan. Tingkat Provinsi pada 13-17 Juli 20, dan untuk tingkat Kabupaten/Kota pada 16-20 Juli.

Agustus 2016, pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada 28-30 Agustus.

September 2016, penetapan pasangan calon perseorangan dan parpol pada 30 September.

Oktober dan Desember 2016, adalah waktu yang disediakan KPU untuk sengketa pemilihan.

Oktober 2016 hingga Februari 2017, adalah waktu kampanye.

Desember 2016, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember.

Februari 2017, pemungutan suara akan berlangsung pada 15 Februari.

Tahapan di atas adalah, Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

Pilkada serentak Tahun 2017 akan diikuti sebanyak 101 daerah se-Indonesia. Dengan rincian, 7 Provinsi, 76 Kabupeten, dan 18 Kota.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa