post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota Binjai melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah makan Ayam Penyet Cindelaras yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Binjai Kota. Pembongkaran ini menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) MM P Daulay dilakukan karena rumah makan tersebut dibangun tanpa izin, sehingga harus ditertibkan.

"Kami menegakkan Perda yang ada di Binjai dengan  No 11 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan, pengelola tidak punya ijin mendirikan bangunan, ijin usaha lain dan hal hal lain yang sifatnya operasional, sehingga Pemerintah kota Binjai melakukan penertiban, dan untuk penertiban ini kita sudah lalui SOP yang ada," katanya, Rabu (16/3).

Penertiban ini sendiri berlangsugn dengan dijaga ratusan personil kepolisian dan satuan Polisi Pamong Praja Pemko Binjai. Satu unit alat berat milik Dinas Tarukim yang diturunkan kelokasi, dengan mudah meratakan bangunan tersebut. Permintaan dari pemilik bangunan, Sudra Sembiring agar pemko menunda pembongkaran tidak dihiraukan oleh petugas.

"Tolonglah pak ditunda, dah pening saya ini," ujarnya kepada Kadis Tarukim.

Pembongkaran paksa ini mengundang perhtian warga yang melintas di lokasi sehingga mengganggu arus lalu lintas. Sebelum dibongkar, pemilik rumah makan dan karyawannya terlebih dahulu diberi kesempatan untuk menyingkirkan barang-barang mereka. Selanjutnya, alat berat menghancurkan bangunan tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa