post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap 5 orang warga yang terlibat dalam peredaran ganja di Kota Medan. Kelimanya yakni Syamsul bahri (54) warga Jalan Starban, Gang Bilal no 17, Medan Polonia, Joko Pramono (55) warga Jalan Starban Gang Sahabat, Medan Polonia, Semi (32) warga Jalan Taruma, Kampung Kubur, Medan Petisah, Dewan (40) warga Kampung Kubur dan Magin (37) warga Kampung Kubur.

Kelimanya merupakan tersangka dalam kasus peredaran ganja yang terbongkar dari penggerebekan yang dilakukan oleh BNNP Sumut di kawasan Jalan Starban, Medan Polonia kemarin(Rabu 16/3).

"Penangkapan ini hasil kerjasama tim yang melakukan pengembangan pasca penggerebekan di Starban dimana petugas berhasil menangkap Syamsul dan Joko," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Ludianto, Kamis (17/3).

Andi menjelaskan dari pengembangan tersebut petugas menangkap 3 orang tersangka lainnya. Ketiganya merupakan warga yang menjadi pemasok daun ganja tersebut kepada Syamsul di Starban.

"Ganja ini dikiri dari Aceh," ujarnya.

Dari total pengungkapan kasus ini petugas menyita 30 kg daun ganja kering yang siap diedarkan serta uang tunai Rp 13.450.000 dan berbagai barang bukti lainnya. Hingga saat ini kelima tersangka masih ditahan di sel tahanan BNNP Sumut di Jalan Medan Estate, Pancing.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa