post image
KOMENTAR
Hingga kini belum ada penyelesaian berarti dibalik perubuhan rumah makan cindelaras Jalan T Hasanuddin, Kelurahan Satria, Binjai Kota. Yang tersisa hanya puing-puing kehancuran bangunan dan 42 orang pekerja yang menjadi pengangguran.

Baik dari pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai khususnya Dinas Tataruang Pemukiman (Tarukim), tetap bersikeukeh mempertahankan prinsif-prinsif mereka masing-masing. "Kini yang tersisa hanya puing dan pekerja yang menjadi pengangguran," terang Sutra Sembiring, selaku penanggungjawab cindelaras, Kemarin (20/3).

Sejauh ini mereka (pengusaha), masih memikirkan nasib para pekerja yang sempat bekerja sebelum bangunan dirubuhkan, Rabu (16/3) lalu. Bahkan, diakui, pihaknya berusaha bertemu dengan Walikota Binjai H M Idaham, guna mencari solusi yang terbaik.

"Kami hanya ingin cari jalan terbaik," tegasnya.

Diakuinya, segala urusan surat menyurat mengenai ijin sudah mereka urus. Akan tetapi, ada saja alasan dari pihak Distarukim, tidak mengeluarkan ijin sehingga bangunan dirubuhkan meski sudah beroperasi beberapa hari.

Disisi lain, salah seorang warga yang mengetahui persis proses jalannya sengketa lahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ke pihak pribadi mengakui. Seharusnya pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil sikap. Jangan hanya ingin mempertahankan prinsip dan peraturan membuat khalayak ramai atau pengusaha jadi merugi. Seharusnya, ada jalan terbaik dalam mengambil keputusan.

Dengan adanya perubuhan dinilai sepihak, pria berkumis ini menduga, ada permainan tersendiri oknum-oknum dipemerintahan dalam perubuhan rumah makan itu untuk mencari keuntungan semata.

"Bisa-bisa saja ada kepentingan oknum tertentu untuk mencari-cari keuntungan," duga dia menuding.

Sebab, dalam putusan Mahkama Angung (MA) nomor tertanggal, sudah jelas-jelas kalau lahan seluas sekitar 8 rate sudah jatuh ke tangan pemilik atas nama Iwan Nagok, dan bukan lagi bagian dari aset Pemko Binjai. Sehingga, dia dan beberapa rekan mengajukan agar

"Sudah jelas-jelas itu keluar dari aset Pemko. Meski, pemerintah dibawah kepemimpinan Idaham, sudah mengajukan kasasi sebanyak dua kali. Dan tetap dimenangkan oleh pemilik pribadi. Jadi, kenapa seolah dipersulit seperti ini pengurusan ijinya," timpal pria bertubuh kekar ini.

Terpisah, Kadis Tarukim Mahfullah Daulai (Ipung), saat konfrensi pers di Aula Pemko Binjai, Jumat (18/3) siang, bersikukuh, jika perubuhan yang dilakukan sudah sesuai Standar Operasional (SOP). Sebab, pihaknya telah berulang kali menyurati pengusaha yang bermohon atas nama Teguh. Agar ijin usaha dan ijin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh distarukim.

Sayang, tuding Mafullah, jika pengusaha tidak bisa menunjukan kepemilikan sertifikat lahan yang dinilainya masih sengketa. Juga pihak pengusaha tidak bisa menunjukan surat kerjasama dengan pemilik lahan. Sehingga, pihak dinas meminta agar segala urusan durat menyurat diselesaikan. Agar pihak dinas dapat mengeluarkan ijin.

Sayangnya, timpal Mafullah, sampai batas waktu yang ditentukan. Mulai dari peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga peringatan ke empat untuk pengosongan. Pihak pengusaha tidak juga menyelesaikan admitrasi. Dan membuat mereka mengambil tindakan tegas dengan cara merobohkan bangunan yang sudah beroperasi.

Kadis juga membantah, jika ada kepentingan dibalik kesulitan mengurus ijin. Karena ini murni merupakan kesalahan dari pihak pengusaha sedari awal berdirinya bangunan tersebut.

"Tidak ada Konspirasi disini seperti yang ditudingkan kepada kita. Ini murni peraturan yang dilanggar sesuai Perda nomor 11 tahun 2011," tegas Kadis, sembari mengakui sepengetahuan tanah masih sengketa dan sudah sampai ke Mahkamah Agung.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa