post image
KOMENTAR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penerapan desa sadar hukum bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan FKPD se Sumatera Utara. Penandatanganan Mou tersebut digelar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (24/3).

Yasonna menjelaskan, kesepahaman dari seluruh instansi untuk menerapkan desa sadar hukum ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkokoh pemahaman masyarakat tentang penerapan hukum. Di sisi lain pemerintah dan aparat penegak hukum terkait juga akan lebih memberikan jaminan mengenai perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Ini penting, agar seluruh masyarakat semakin mengerti dan sadar mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagia warga negara," katanya dalam sambutanya.

Yasonn menjelaskan, terdapat beberapa indikator utama yang harus dicapai dari semua desa dalam penerapan desa sadar hukum tersebut. Indikator-indikator tersebut yakni meningkatnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semakin rendahnya jumlah pernikahan anak dan  juga rendahnya tingkat kriminalitas termasuk penggunaan narkoba.

"Indikator ini masih akan bertambah seiring penerapannya dilapangan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Yasonna juga memberikan secara simbolis penghargaan kepada 10 kepala daerah dan ratusan perangkat pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan yang dinilai sudah berhasil dalam menerapkan upaya tersebut.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum