post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati terhadap Efendi Salam Ginting (42). Efendi dinyatakan bersalah karena menjadi dalang peredaran 10 kg narkoba jenis sabu serta 174 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, Hakim Dhla  menyatakan Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyataka  terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan oleh karenannya menghukum terdakwa dengan hukuman mati serta memerintahkan tetap ditaha ," demikian bunyi hukuman yang dibacakan, Kamis (24/3).

Dalam persidangan diketahui dia sedikitnya telah tiga kali mengendalikan bisnis itu dari penjara. Effendi mengatur pengadaan boat atau kapal motor untuk mengangkut narkoba. Dia kemudian menugaskan M Adnan alias Syahdan (28), Chandra Dewa (28), dan Abdul Azis Manurung (39), untuk membawa sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan 174 butir pil esktasi  dari Malaysia ke Indonesia.

Effendi ditangkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Reza Maulana Ripaldi alias Iqbal (22) dan ayahnya Aiptu Mustajab (48) serta M Adnan alias Syahdan.

Narkoba yang dibawa dari laut itu diserahkan M Adnan alias Syahdan kepada Aiptu Mustajab. Personel Direktorat Polisi Air Polda Sumut ini sempat membuang paket narkotika itu. Dia kemudian memerintahkan putranya Reza untuk menjemput narkoba itu. Saat narkoba itu diambil, penangkapan jaringan ini pun dimulai.

Dalam perkara ini, Aiptu Mustajab dan M Adnan alias Syahdansyah juga dijatuhi hukuman mati. Reza divonis hukuman seumur hidup.

Sementara itu, dua anak buah kapal (ABK), yaitu Chandra Dewa dan Abdul Azis Manurung, masih menjalani sidang tuntutan.

"Mereka masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Mereka hanya kena Pasal TPPU, karena rekening mereka digunakan untuk transaksi. Namun mereka tidak tahu uang itu untuk bisnis narkoba," jelas Murari.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum