post image
KOMENTAR
Personel Polsek Pangkalan Susu, meringkus tersangka jambret dan pelaku pembongkaran kios counter HP, berikut menyita barang buktinya secara terpisah dari dua lokasi berbeda.

Kedua tersangkanya yakni RT alias Richard (25) warga Jalan Teratai Lingkungan V Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu dan AH alias Ipin (26) penduduk Jalan Pangkalan Brandan Lingkungan IV Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangakalan Susu, Kabupaten Langkat.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti sepeda Yamaha Jupiter MX tanpa plat TNKB, parang, tas sandang hitam milik korban, dompet coklat berisi identitas seperti KTP, SIM C, kartu BPJS, kartu Tenaga Kerja Luar Negeri milik korban atas nama Muhammad Fadli Hasibuan.

Kemudian linggis, HP merk I-Phone 6S, Tablet merk Cyrus hitam, HP merk Samsung Galaxy dengan lima dengan penutup merah, HP merk Nokia 1100 merah, HP merk NEX COM lipat hitam, HP merk NEX COM lipat putih, HP merk SAMSUNG lipat type GT-E1272 hitam.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP Henry David Bintang Tobing didampingi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Ardian Yunan Saputra, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

"Kita telah mengamankan dua tersangka dalam kasus 365 yakni pelaku jambret dan 363 pelaku pembongkaran kios counter HP," ujar Kapolsek.

Dijelaskannya, penangkapan kasus 365 tersebut sesuai dengan Laporan Pengaduan LP/23/III/2016/SU/LKT/SEK. PKL. SUSU, tanggal 14 Maret 2016 dengan korban atas nama M Fadli Hasibuan.

Sementara itu dalam kasus 363 yakni pembongkaran Counter HP dengan LP/28/IV/2016/LKT/SEK. PKL. SUSU, tanggal 02 April 2016 atas nama korban bernama Agus Salim. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, ujar Kapolsek.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa