post image
KOMENTAR
Petugas Bea dan Cukai Belawan menggagalkan upaya penyelundupan 42.058 botol minuman keras (miras) di Pelabuhan Belawan. Miras tersebut dikirim menggunakan 3 kontainer dari Singapura dan masuk melalui jalur laut.

"Minuman keras itu masuk dari Singapura melalui jalur laut ke Pelabuhan Belawan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Belawan, Medan, Jumat (8/4).

Upaya penyeludupan ini digagalkan setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya barang ilegal yang masuk. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan minuman keras tersebut.

Sebelumnya, dalam dokumen yang diberikan importir PT IJP, kontainer itu disebutkan berisi 74.250 Kg linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau bijih plastik. Kontainer itu masuk melalui jalur kuning, sehingga hanya dilakukan pemeriksaan berkas dokumen, tanpa pemeriksaan fisik barang.

"Kita menunggu, karena dalam note hasil intelijen itu kita minta importir membuka kontainer untuk diperiksa," jelas Heru.

Penyelundupan miras ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 13,6 miliar dari sektor pajak. Jika sampai lolos ke pasaran, importir lainnya yang membayar pajak-pajak impor, juga dirugikan.

Sudah 3 orang diperiksa Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus penyelundupan ini.

"Soal status tersangka, nanti kalau sudah waktunya kita umumkan," sebut Heru.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa