post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai hanya mendahulukan kepentingan pengusaha terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sementara nasib rakyat, terutama yang ada di sekitaran pesisir pantai diabaikan.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta terlalu tergesa-gesa dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang. Sehingga Pemprov, banyak menabrak aturan yang ada.

"Yang jelas, pelaksanaan reklamasi pantai ini, tidak menguntungkan masyarakat. Dan secara hukum juga, reklamasi pantai ini, tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Koordinator Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), Deni Iskandar, dalam keteranganya (Sabtu, 9/4).

Karena itu, KPK yang sedang menanangani kasus suap pembahasan Raperda yang terkait reklamasi tersebut, harus membongkar dan mengusut tuntas. Para mafia harus ditangkap.

"KPK seharusnya tegas, dan segera menangkap para mafia-mafia reklamasi, termasuk Ahok, yang telah memberikan Izin kepada pengembang tanpa melewati prosedur hukum yang sesuai," tandasnya.

Pihaknya akan membeberkan video-video kongkalikong Pemprov dengan pengembang dalam kasus reklamasi ini.

"Kami punya, rekaman dan video pertemuan Ahok dengan mafia-mafia ini. Kami akan serahkan kepada KPK agar Ahok dan DPRD yang terlibat kasus suap reklamasi segara ditangkap," tandasnya.

Terkait reklamasi tersebut, Ahok berpegangan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam pasal Pasal 4 Keppres tersebut disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Namun sejumlah pihak salah satunya Penasihat Fraksi NasDem DPRD DKI Inggard Joshua menegaskan Ahok tak tepat jika menggunakan Keppres tersebut. Sebab, Keppres itu telah diganti dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Sementara itu dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne, pada Selasa malam, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan sebelum ada izin dari pihaknya, proyek reklamasi harus dihentikan dahulu. "Di-postpone dulu, diselesaikan program-program substitusi kepada nelayan," kata ungkap Susi.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum