post image
KOMENTAR
Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika berupa 20 kg Sabu, 50 Ribu pil ekstasi dan 6 ribu Happy Five di Sumatera Utara. Seluruh barang bukti terseut disita dari tangan seorang wanita Achin alias MR (32) di Komplek BK Km 7,8, Kecamatan Medan Sunggal pada 1 April 2016 lalu. Selain MR, petugas juga menangkap beberapa orang lainnya seperti HND, JT dan AH.

Dari keterangan yang diterima dari Humas BNN, narkoba tersebut diseludupkan ke Indonesia melalui jalur perairan laut oleh seorang bandar berinisial B yang mengendalikan peredarannya dari Malaysia. Narkoba tersebut dipesan oleh seorang berinisial TG yang merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam.

Achin alias MR diketahui merupakan anak buah TG yang berperan sebagai kurir dan peyimpan narkoba sedangkan HND, JT dan AH merupakan anak buah dari Achin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh BNN mengenai akan masuknya narkotika tersebut pada 31 Maret 2016 lalu. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan alur peredaran barang haram tersebut. Saat itu, petugas membuntuti Achin saat membawa barang bukti kepada seseorang pada salah satu pusat perbelanjaan di Medan. Namun saat hendak ditangkap, Achin berhasil melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Komplek BK Km 7,8, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas perbuatannya tersebut seluruh tersangka dikenakan pasal 112 ayt2 dan 114 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa